Pengadilan Militer Jakarta pada tanggal 25 Maret 2025 menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan terhadap tiga terdakwa atas kasus penembakan seorang bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta penadahan mobil. Inilah rincian vonis dan kronologinya:
Terdakwa dan Vonis:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli: Divonis penjara seumur hidup.
-
Sertu Rafsin Hermawan: Divonis 4 tahun penjara.
Tindak Pidana:
- Pembunuhan Berencana dan Penadahan: Bambang dan Akbar bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan mobil. Rafsin terlibat dalam penadahan.
Kronologi:
-
Permintaan Mobil Tanpa BPKB: Rafsin meminta bantuan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB.
-
Transaksi Penjualan Mobil: Berawal dari permintaan Rafsin, mobil hasil penggelapan dijual kepada Akbar melalui Bambang.
-
Pengejaran dan Penembakan: Saat Ilyas melacak mobil melalui GPS, terjadi pengejaran dan keributan. Bambang menembak Ilyas hingga tewas.
Pengungkapan:
- Hasil Penyelidikan: Oditur militer mengungkapkan kronologi penembakan setelah Ilyas berusaha mengambil kembali mobilnya yang digelapkan. Bambang melepaskan lima tembakan dari jarak 1 meter.
Majelis hakim memerintahkan ketiganya tetap dalam tahanan dan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, termasuk dipecat dari TNI.