Presiden Prabowo Subianto menetapkan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, tetapi hanya berlaku untuk barang mewah. Keputusan ini disebut Irwan, Wasekjen Partai Demokrat, sebagai wujud konsistensi Prabowo dalam mendukung rakyat kecil dan menengah.
Detail Keputusan:
-
Tarif PPN: Naik dari 11% menjadi 12%.
-
Sasaran: Hanya untuk barang dan jasa mewah.
Dukungan dan Harapan:
-
Dukungan Partai Demokrat: Ketum Partai Demokrat, Mas Agus Harimurti Yudhoyono, mengapresiasi keputusan tersebut.
-
Penggunaan Pendapatan: Diantisipasi akan meningkatkan pendanaan untuk program sosial, pelayanan publik, dan bantuan tunai bagi rakyat membutuhkan.
Komitmen Lain Prabowo:
-
Pemerataan Pembangunan: Mendorong percepatan pembangunan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
-
Stabilitas Ekonomi Mikro: Fokus pada program lapangan kerja, pelatihan, dan dukungan untuk UMKM.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan hasil koordinasi dengan DPR RI.