Pada 2 April 2025, pengacara keluarga jurnalis bernama Juwita, M. Pazri, menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya. Prajurit TNI AL kini telah ditetapkan sebagai tersangka, demikian seperti dilaporkan oleh detikKalimantan.
Detail Perkembangan Kasus:
-
Tersangka dan Penahanan:
-
Tersangka: Prajurit TNI AL dengan inisial ‘J’, yang sebelumnya dalam status terduga.
-
Penetapan: ‘J’ resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025.
-
Penahanan: Ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga Juwita:
-
Waktu dan Pertanyaan: Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB.
-
Pihak yang Diperiksa dan Jumlah Pertanyaan: Kakak ipar dan kakak kandung korban masing-masing diberikan sekitar 32 dan 31 pertanyaan mengenai kronologi kejadian, saat mereka mengetahui peristiwa tersebut, serta proses selanjutnya.
-
Barang Bukti:
-
Ponsel Juwita: Ditemukan kaca anti gores yang dijadikan sebagai alat bukti digital.
-
Kendaraan: Termasuk motor terakhir yang dipakai Juwita dan mobil yang disewa pelaku.
Penyidik juga menyita barang bukti lainnya dalam penyelidikan kasus ini. Keluarga Juwita turut dimintai keterangan terkait seluruh kejadian, mulai dari awal hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.