Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), mengatakan akan membahas syarat agar warga dengan gaji di atas Rp 7 juta juga dapat memperoleh unit rumah subsidi. Ara menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan alokasi program rumah subsidi benar-benar pro rakyat.
Alokasi Program Rumah Subsidi
-
Sasaran Utama: Warga berpenghasilan rendah atau yang tidak mempunyai slip gaji.
-
Pembahasan: Ara akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyesuaikan syarat-syarat ini.
-
Waktu Pembahasan: Usai perayaan Lebaran 2025.
Alokasi Berdasarkan Profesi
Pemerintah juga tengah mempersiapkan program rumah subsidi untuk beberapa kelompok, termasuk:
-
Nakes: 30 ribu unit.
-
Guru: 20 ribu unit.
-
Nelayan: 20 ribu unit.
-
Wartawan: 1.000 unit.
Ara juga menjelaskan alokasi untuk TNI, Polri, petani, buruh, dan tenaga migran dalam program total 220 ribu unit. Total nakes termasuk perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, TNI-AD, dan Kepolisian mencapai 49.500 unit.