Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan bahwa Idul Fitri, atau Lebaran, untuk tahun 1446 Hijriah akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Keputusan ini diperoleh melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Detail Penetapan:
-
Tanggal Penetapan: 29 Maret 2025.
-
Tempat: Auditorium HM Rasjidi, kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
-
Pimpinan Sidang: Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar.
Proses Penetapan:
-
Kriteria Hilal: Meskipun hilal (bulan baru) belum terlihat di seluruh Indonesia, dengan ketinggian di bawah ufuk, sesuai kriteria MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura), yaitu ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
-
Peserta Sidang: Pimpinan Komisi VIII DPR, Majelis Ulama Indonesia, Dirjen Bimas Islam, dan perwakilan ormas Islam.
-
Pemantauan Hilal: Dilakukan di 33 lokasi kecuali Bali (karena Hari Suci Nyepi), yang menyimpulkan Ramadan berlangsung selama 30 hari.
Dengan demikian, umat Muslim di Indonesia diwajibkan melaksanakan puasa Ramadan pada hari berikutnya setelah penetapan ini.